بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى وسلام على عباده الذين اصطفى وبعد
يقول الله تعالى : "بل نقذف بالحق على الباطل فيدمغه "
الآية
Sebagai pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan
penjelasan ringkas dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang
telah merubah agama dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan
kelompok Hizbuttahrir, yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin
an-Nabhani. Ia mengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan
kebodohan, mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok
agama (Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’.
Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya
yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
- Allah ta'ala berfirman :
إنّا كلّ شىء خلقناه بقدر
Maknanya : "Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala
sesuatu dengan Qadar".
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"إنّ الله صانع كل صانع وصنعته" رواه
الحاكم والبيهقيّ
Maknanya: "Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan
perbuatannya" (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al Fiqh al Akbar berkata:
“Tidak sesuatupun di dunia maupun di akhirat terjadi kecuali dengan
kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Tentang perbuatan
hamba, beliau berkata: “Dan dia itu seluruhnya (segala perbuatan manusia)
dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Inilah aqidah
Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan
Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani
dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I,
bagian pertama, hlm 71-72, sebagai berikut: "Segala perbuatan manusia
tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas
inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang
mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam qadla'".
Dalam buku yang sama ia berkata[1]: "Jadi
menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan sebagai
balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan kesesatan adalah
perbuatan murni manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah".
Pendapat serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al
Islam[2].
2.Ahl al Haqq sepakat bahwa para nabi pasti
memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui
bahwa Allah ta'ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali
orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat,
kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh
dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun
tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa
besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka
menjadi nabi maupun sesudahnya. Sedangkan dosa-dosa kecil yang tidak mengandung
unsur kehinaan bisa saja seorang nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama
seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu
al Hasan al Asy’ari --semoga Allah merahmatinya--. Sementara
Hizbuttahrir menyalahi kesepakatan ini, mereka membolehkan seorang pencuri,
penggali kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku
kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk menjadi nabi.
Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti yang
dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah[3]: "…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul
adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya
wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka
berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa
('Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja".
3.Rasulullah menekankan dalam beberapa haditsnya
tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah. Dalam salah satu
haditsya Rasulullah bersabda:
"من كره من أميره شيئا فليصبر
عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا مات ميتة جاهليّة " رواه
البخاري ومسلم عن ابن عبّاس
Maknanya: "Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya
hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap
seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya
adalah mati Jahiliyyah" (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
"وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا
كفرا بواحا" رواه البخاري ومسلم
Maknanya: "(kita diperintahkan juga agar) tidak
memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya
melakukan kekufuran yang jelas" (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa
seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat,
hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan
muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat
yang dilakukannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz
XII, h. 229: "Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak
dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya". Sedangkan
Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah
sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Di antara
pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa "Majlis
asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab
atau tanpa sebab". Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang
mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20
tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut
Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang
berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz II bagian ketiga halaman 107-108 tentang
hal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi
bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : "Perbuatan
fasiq yang jelas (kefasikannya)" . An-Nabhani berkata dalam
bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut
: "Dan jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu
melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".
4. Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda:
"من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم
القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميته جاهليّة" رواه
مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: "Barang siapa
mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak
memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan
demikian maka matinya adalah mati jahiliyah" (H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap
khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya
adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari
sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil
riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: "فمات عليه" ;
yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.
Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan
hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang sanadnya lebih
kuat dari hadits pertama:
فالزموا جماعة المسلمين وإمامهم"، قال حذيفة
:"فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام" قال رسول الله :
"فاعتزل تلك الفرق
كلّها"
Maknanya: "Hiduplah kalian menetap di dalam jama'ah
umat Islam dan imam (khalifah) mereka". Hudzaifah berkata : "Bagaimana
jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam(khalifah) ?",
Rasulullah bersabda : "Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni
jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang
dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !". Rasulullah tidak
mengatakan: "jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah".
Inilah salah satu kebathilan mereka, mereka mengatakan: "Sesungguhnya
orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam
keadaan jahiliyyah" (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga
menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah h.
4 sebagai berikut: "Maka Nabi shallallahu 'alayhi wasallam
mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang
yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati
jahiliyah". Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al
Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : "Jadi semua kaum muslim
berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila
mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing
individu umat Islam di seluruh penjuru dunia". Disebutkan juga pada
bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang
diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua
malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa
melakukan baiat". Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah
al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak
memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga
mereka menegakkan khalifah“. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah
Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin di
Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah,
apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat
seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir
bahwa "orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah
maka matinya mati jahiliyyah". Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang
yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus
tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan
ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang
diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi. Jadi menurut pernyataan
Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai terhentinya khilafah
hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah
menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang
sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala, ini jelas
kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian jelaslah kesalahan
pernyataan Hizbuttahrir "لا شريعة إلا بدولة الخلافة" : "Tidak
ada syari'at kecuali jika ada khilafah", juga pernyataan
sebagian Hizbuttahrir : "لا إسلام بلا خلافة" ; "Tidak
ada Islam jika tidak ada khilafah". Sedangkan Ahlussunnah menyatakan
kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan
khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu
maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas
tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah sedangkan Allah ta'ala
berfirman :
)لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها(
Anehnya Hizbuttahrir yang sejak empat puluh tahun lalu
selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang
ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu
sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal yang
diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh
dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui
bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana
Hizbuttahrir berani mengatakan :
"لا إسلام بلا خلافة" atau mengatakan : "لا إسلام بلا خلافة" , ini
adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.
5. Nabi Shalallahu alayhi
wassallam bersabda:
"والرجل زناها الخطا" رواه
البخاري ومسلم وغيرهما
Maknanya: "Zina kaki adalah
melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)" (H.R. al Bukhari
dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh
shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan
Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi wassallam dan
menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan "tidaklah haram
berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan
anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan
zina dan Liwathnya saja“ . Selebaran tentang hal ini mereka
bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk
Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan
kegoncangan, kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.
6. Islam menganjurkan 'iffah (bersih dari
segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia,
mengharamkan jabatan tangan antara laki-laki dengan perempuanajnabi dan
menyentuhnya . Nabi bersabda :
"واليد زناها البطش" رواه
البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: "Zina tangan adalah menyentuh" (H.R
al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam riwayat Ahmad : "واليد زناها اللمس" serta
dalam riwayat Ibnu Hibban : "واليد زناؤها اللمس" . Sementara
Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu
’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan
mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yangajnabi ketika
saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian juga
menyentuh, berjalan untuk berbuat maksiat dan semacamnya.
Mereka menyebutkan hal
itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai
berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J : Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu
bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak
haram....karena itu kita berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat
dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut
mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan
manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan
menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya
tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil.....makanya status
hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi
tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar
seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat
maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena
negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang
sebenarnya mubah. .... di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan
dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau
mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak
sehingga zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara
langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya
surat darinya ......maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan
syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena
masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya .......". Demikian
ajaran yang diikuti oleh Hizbuttahrir, Na'udzu billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya
Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :
"Barang siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan,
laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan
dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut
tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut boleh".
Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan
dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan
dalil hadits Ummi 'Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al
Bukhari, ia berkata :
فقبضت
امرأة منا يدها
Maknanya: "Salah seorang di antara kita
(perempuan-perempuan) menggenggam tangannya" .
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak
menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan
bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat
tangan Nabi Shalallahu 'alayhi wasallam, jadi yang dikatakan oleh
Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Jadi hadits
ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit,
sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi
isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al
Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi 'Athiyyah. Hadits
ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia
mengatakan :
"كان النبـيّ يبايع النساء
بالكلام"
Maknanya: "Nabi membaiat para wanita dengan
berbicara" (H.R. al Bukhari)
'Aisyah juga mengatakan:
"لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ في
المبايعة ، ما يبايعهن إلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك"
Maknanya: "Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun
tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak
membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat
kalian atas hal-hal tersebut" (H.R. al Bukhari)
Lalu mereka berkata : "Cara melakukan bai’at adalah
dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum
laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan
khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya".
(baca : buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan
buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II,
bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108). Mereka berkata dalam
selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April 1980) dengan judul :
"Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi",
setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila kita
memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli
fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan
bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau
pelarangan". Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran
tersebut dengan mengatakan :
"Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan
(dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium"
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham
al Ijtima'i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan mengenai
berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan
perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa
penghalang di antara keduanya". Dan ini menyalahi kesepakatan para
ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
"إنّي لا أصافح النساء"
Maknanya: "Aku tidak akan pernah menjabat tangan para
wanita" (H.R. Ibnu Hibban)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al 'Arab mengatakan:
"Baaya'ahu 'alayhi mubaya'ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya.
Dalam hadits dinyatakan:
ألا تبايعونـي على الإسلام ;
tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan
Islam. Jadi baiat adalah perjanjian". Jadi
tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara'
bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun
tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika para sahabat membaiat
Nabi padaBai'at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk
bertujuan ta'kid (menguatkan). Baiat kadang juga
dilakukan dengan tulisan.
8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh
perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il (penghalang)
adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ"لأنْ يُطْعَنَ
أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ امْرَأةً لاَ
تَحِلُّ لَهُ" (رَوَاهُ الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ مِنْ
حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ وَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ
الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري وَغَيْرُهُمْ)
Maknanya : “Bila (kepala) salah seorang dari
kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya
daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya". (H.R. ath-Thabarani
dalam al Mu'jam al Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan hadits ini hasan
menurut Ibnu Hajar, Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan
tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma'qil
bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.
Sedangkan Hizbuttahrir menganggap hadits
ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan
ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu
hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka.
Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang
menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan
seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi.
Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan
khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih
Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari
kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan
ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan
Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar ahad. Lalu
an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar
ahad”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa
Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang aneh,
Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi dalam karangan-karangan mereka
berdalil dengan hadits-hadits ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga
mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan
rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi
98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam bersabda :
الساكت عن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang diam dan tidak
menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.
Kita katakan kepada mereka :
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذبا عليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti
berdusta atas siapapun”.
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq,
seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam
ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan
kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum
muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.
9 . Rasulullah shallallahu ’alayhi
wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir
:
ورب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه""
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan
hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya"
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua
tingkatan :
Pertama : orang yang tidak mampu beristinbath (menggali
hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan berijtihad dan yang kedua :
mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara
mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi'i
dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid.
Sedangkan Hizbuttahrir, mereka menyalahi hadits dan membuka
pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad.
Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku
mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila sudah mampu beristinbath maka
ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin
saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh
siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang
banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari'at
Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir,
h. 149). Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari
oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam urusan agama. Sedangkan yang
disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui
oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara
pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh
seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah
memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati sekalipun.
Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid ?!. Seseorang
baru disebut mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup tentang
ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang 'Amm dan Khashsh, Muthlaq danMuqayyad,
Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui
bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad,
Mursal atau Muttashil, 'Adalah para
perawi hadits ataujarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid
dari kalangan sahabat dan generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui
ijma' dan yang bukan, mengetahuiqiyas yang Jaliyy, Khafiyy,
Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan
bahasa al Qur'an dengan baik, mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga
disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang
yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.
10. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang
definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas
Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin
kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka
negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam ). Adapun
menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin
kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar
Kufr dengan tiga syarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka
menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir,
hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah yang kita tempati
sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukum-hukum
kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah".
Pada bagian yang lain kitab Hizbuttahrir, hlm. 32:
“Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau
pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan
urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun
penduduknya adalah kaum muslimin".
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan
ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum
muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang
merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
Referensi
[1] Ibid, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74
[2] Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22
[3] Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag.
Pertama, hlm 120


No comments:
Post a Comment