CANBERRA - Dua
warga negara Australia yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Andrew Chan
dan Myuran Sukumaran telah diboyong dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Pulau
Nusakambangan untuk menjalani eksekusi. Namun, semakin dekatnya waktu eksekusi
terhadap Chan dan Sukumaran tak menyurutkan pemerintah Australia untuk
menyelamatkan dua warganya yang dikenal dengan julukan duo Bali Nine itu.
Yang
terkini, Australia berupaya membujuk pemerintah Indonesia demi menyelamatkan
Chan dan Sukumaran dari eksekusi mati. Pemerintah di Negeri Kanguru itu
menawarkan adanya tukar-menukar narapidana dengan Indonesia.
Menteri
Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, dirinya pada Selasa sore lalu
(3/3) telah melakukan pembicaraan per telepon dengan Menlu RI, Retno Marsudi.
Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan tukar-menukar narapidana antara
Australia dengan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine dari eksekusi mati.
“Yang
kami cari untuk dilakukan adalah sebuah peluang untuk membicarakan opsi-opsi
yang mungkin ada di wilayah transfer narapidana, pertukaran napi,” kata Bishop
saat berbicara di Canberra, seperti dikutip The Age.
Ia
mengakui bahwa pembicaraan itu memang belum menyentuh persoalan detail. “Namun
kami mencari sebuah kesempatan, sebuah jalan lebar yang bisa jadi tersedia
untuk menyelamatkan dua orang itu (Chan dan Sukumaran, red,” tutur Bishop.
Karenanya,
ia berharap agar nota kesepahaman tentang pertukaran narapidana antara
Indonesia dengan Australia bisa terwujud. Sebab, faktanya memang ada warga
negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Australia.
“Saya
tidak masuk secara spesifik, tapi saya mencatat ada warga Australia dipenjara
di Jakarta dan ada orang Indonesia menjadi narapidana di Australia dan kami
perlu menjajaki beberapa peluang, pertukaran narapidana, pemindahan, dan apakah
itu bisa dilakukan di bawah hukum Indonesia,” katanya seperti dikutip ABC.
Hanya
saja, Australia belum mendapat jawaban dari Indonesia. Sebab, Bishop masih
harus menanti jawaban dari Menlu RI Retno Marsudi yang akan membawa opsi itu ke
Presiden Joko Widodo. Saat ini memang terdapat tiga WNI yang menjadi terpidana
kasus narkoba di penjara Australia. Ketiganya adalah Kristito Mandagi, Saud
Siregar dan Ismunandar yang ditangkap pada 1998 karena membawa ratusan kili
heroin di Pelabuhan Macquarie, New South Wales.
Mandagi
dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Sedangkan Saud dan Ismunandar dihukum 20
tahun penjara.
Sementara
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengaku berupaya melakukan pembicaraan
akhir melalui telepon dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Abbott merasa
perlu meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa Chan dan Sukumaran tak semestinya
dihukum karena berperilaku baik selama di penjara.
“Orang-orang
ini telah memerangi kejahatan dan mereka menjadi aset bagi Indonesia melawan
kejahatan narkoba. Ketika anda memiliki aset, tentu anda tak akan merusaknya,”
ucapnya.(theage/abc/ara/jpnn)
Sumber:id.yahoo.co.id
